Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan tahapan sidang dugaan pelanggaran etik yang akan dijalani Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8) pagi ini.
"Tahapan awal tentunya dibuka oleh ketua sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya seperti biasa lah, syarat formilnya terpenuhi," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menjelaskan setelah syarat formil terpenuhi, komisi akan melakukan pendalaman dari sisi materiel.
Sisi materiel yang dimaksud adalah tentang perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya sebagai tersangka kini.
"Baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil," jelas Dedi.
Sanksi yang diberikan kepada Ferdy Sambo juga langsung diputus hari ini. Dedi mengatakan itu merupakan perintah Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo yang ingin proses dilaksanakan dengan cepat.
"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.
Pasukan Brimob berseragam loreng dengan senjata lengkap mengamankan lokasi sidang pelanggaran kode etik hari ini
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, sejumlah anggota Brimob ini berada di halaman Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan. Mereka membawa senjata laras panjang serta memakai helm pelindung.
Sejumlah mobil taktis Brimob juga terparkir sekitar Gedung TNCC Divisi Propam Polri. Berdasarkan informasi yang didapat CNNIndonesia.com, Irjen Ferdy Sambo telah tiba dan berada di dalam Gedung TNCC Polri sejak pukul 07.30 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut bakal dilaksanakan secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB.
Dedi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri untuk memimpin pelaksanaan sidang etik tersebut.