Nasib Ferdy Sambo Usai Sidang Etik Bakal Diumumkan Langsung Irwasum
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dikabarkan bakal mengumumkan langsung hasil sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Selain Irwasum nantinya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kompolnas juga akan ikut menyampaikan status Sambo itu.
"Konferensi pers akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas Polri, dan Kompolnas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/8).
Nurul mengatakan, pengumuman tersebut akan disampaikan usai tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pendalaman terhadap 15 orang saksi dan Sambo selaku terperiksa.
Kendati demikian, Nurul mengaku masih belum bisa memastikan kapan pengumuman tersebut akan dilakukan. Sebab, kata dia, sampai saat ini sidang etik terhadap Sambo masih digelar oleh KKEP.
"Kita tunggu update selanjutnya," pungkasnya.
Diketahui, tim KKEP telah selesai memeriksa tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (25/8) sore.
Nurul mengatakan, ketiga saksi yang telah diperiksa sejak sidang dibuka pada pukul 09.25-15.00 WIB merupakan, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
"Yang hadir di sidang pada tempat ini (Gedung TNCC Polri) saksi KM dan RR. Bharada E hadir melalui zoom," ujarnya kepada wartawan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(tfq/isn)