Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan permohonan tersebut belum ada di Kemendagri sampai sore ini.
"Usulan fasilitasi Pergub pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 belum diterima oleh direktorat yang menangani," kata Benni kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 itu terbit pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pergub itu sudah beberapa kali didesak Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) untuk dicabut.
Anies menyampaikan pihaknya telah memproses pencabutan pergub itu sejak beberapa bulan lalu. Dia berharap pergub itu bisa dicabut sebelum akhir masa jabatannya pada Oktober mendatang.
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," ungkap Anies pada peresmian Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/8).