Kemendagri: Belum Ada Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 05:59 WIB
Kemendagri belum menerima permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut pergub tentang penggusuran.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan. (Foto: Arsip Kemendagri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyampaikan permohonan tersebut belum ada di Kemendagri sampai sore ini.

"Usulan fasilitasi Pergub pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 belum diterima oleh direktorat yang menangani," kata Benni kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 itu terbit pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pergub itu sudah beberapa kali didesak Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) untuk dicabut.

Anies menyampaikan pihaknya telah memproses pencabutan pergub itu sejak beberapa bulan lalu. Dia berharap pergub itu bisa dicabut sebelum akhir masa jabatannya pada Oktober mendatang.

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," ungkap Anies pada peresmian Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/8).

(dhf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER