Sidang pelanggaran etik Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai digelar, Jumat (26/8) dini hari. Sidang tersebut berlangsung sekitar 15 jam secara maraton.
Komisi Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menetapkan Sambo melakukan perbuatan tercela. Keputusan sidang bulat memutuskan Sambo dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri membacatakan putusan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi tersebut merupakan sanksi kedua secara administrasi. Pada keputusan pelanggaran etik, Sambo telah diberikan sanksi untuk menjalani penempatan khusus di Mako Brimbob beberapa waktu lalu.
Berikut rangkuman sidang yang dihimpun CNNIndonesia.com:
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Sambo.
Para saksi dari tempat khusus (patsus) Brimob adalah mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Kemudian, saksi dari Patsus Provos adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dihadirkan pula saksi dari Patsus Bareskrim, yakni para tersangka lain dari kasus ini. Mereka adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer. Lalu, ada pula dua saksi dari luar Patsus, yaitu Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selesai memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan pelanggaran etik Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang etik tersebut diketahui telah dimulai sejak pukul 09.25 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Tim KKEP baru selesai memeriksa seluruh saksi yang dihadirkan setelah 12 jam berlalu pada pukul 21.30 WIB.
"Sekarang sudah selesai periksa saksi," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (25/8) malam.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran etik Sambo. Kendati demikian, sebagai Justice Collaborator (JC), Bharada E tidak dihadirkan secara langsung di Gedung TNCC Mabes Polri seperti belasan saksi lainnya.
"RE [Bharada Richard Eliezer] hadir melalui Zoom," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dijumpai di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim terkait hal tersebut.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).
Edwin menjelaskan terdapat beberapa penanganan khusus bagi JC, yakni pemisahan penahanan dan tempat menjalankan pidana; pemisahan pemberkasan; dan memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.
Klik untuk selanjutnya: putusan sidang