Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat atas dirinya.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri.
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri usai hasil sidang etik yang memutuskan pemecatan dirinya secara tidak hormat. Sambo mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.
"Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri. Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan," ujar Sambo merespons putusan sidang yang dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.