Temuan Ombudsman di PPDB 2022: Siswa Titipan Partai Hingga Pungli

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 09:16 WIB
Ombudsman masih menemukan praktik penerimaan siswa baru di luar jalur yang telah ditetapkan. Pungutan liar pun belum sepenuhnya hilang (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga pengawas layanan publik Ombudsman mengungkapkan sejumlah dugaan penyimpangan prosedur dalam implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Mulai dari titipan partai politik hingga pungutan liar mewarnai proses PPDB tahun ini.

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menyebut hal itu ditemukan dari pemantauan langsung di lapangan, rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, dan pengaduan masyarakat.

Ia membeberkan temuan khusus yang pihaknya dapati. Pertama, adanya penambahan jalur berupa jalur zonasi khusus. Jalur ini diperuntukan kepada calon peserta didik yang dititipkan oleh sejumlah pihak termasuk partai politik.

"Jalur khusus itu banyak mulai dari jalur titipan dari partai dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Masih banyak lagi temuan jalur khusus yang diperuntukan untuk memasukkan anak-anaknya ke sekolah tertentu," kata Indraza di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Ombudsman juga menemukan adanya pendaftaran PPDB di luar jalur yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

"Kami juga pernah menemukan ketika ada 300 jumlah kuota yang disediakan yang diperebutkan dalam jalur PPDB ternyata ketika hari pendaftaran ulang kami menemukan ada 360 orang," kata Indraza.

"Jadi ada 60 orang yang menjadi peserta tambahan yang ternyata mereka melakukannya baik saat pendaftaran itu atau cara-cara lain di luar jalur yang ada," sambungnya.

Temuan berikutnya yaitu masih banyak sekolah yang acuh tak acuh terhadap penerapan protokol kesehatan pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Hal itu membuat kasus harian Covid-19 di Tanah Air mengalami peningkatan.

"Sehingga apa yang terjadi kita lihat ketika PTM dimulai ternyata kasus Covid tinggi lagi dan banyak ditemukan di kluster pendidikan," kata Indraza.

Temuan lain terkait dengan PPDB di sekolah madrasah. Menurutnya, pengawasan yang minim membuat praktik permintaan uang secara ilegal terus berjalan seperti uang seragam, uang panjar komite, dan uang OSIS.

(ina/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK