Dasar Aturan Polri Pecat Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 12:40 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemecatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan ajudannya sendiri.
Irjen Ferdy Sambo resmi dijatuhi sanksi pemecatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan ajudannya sendiri. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dan sanksi etika berdasarkan sidang etik yang digelar pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) dini hari.

Sanksi itu dijatuhkan berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri menyatakan Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus itu. Ia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," kata Dofiri.

Dofiri memaparkan terdapat tujuh aturan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang jadi dasar keputusan pemecatan Sambo.

CNNIndonesia.com merangkum pasal-pasal tersebut yaitu sebagai berikut.

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis.

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang berikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan.

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab.

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto setiap pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER