12 Jam, Putri Candrawathi Masih Diperiksa Timsus Kasus Brigadir J
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Khusus hingga Jumat (26/8).
"Iya masih pemeriksaan," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah ketika dikonfirmasi.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus tersebut tercatat sudah berlangsung selama 12 jam sejak istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tiba di lobi Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal menggelar konferensi pers terkait pemeriksaan ini. Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut kapan konferensi pers ini digelar.
"Ya setelah selesai (pemeriksaan Putri) nanti saya sama Dirpidum dan penyidik akan sampaikan," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.