Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

CNN Indonesia
Minggu, 28 Agu 2022 17:23 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai menjalani sidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, seperti dikutip Detik, Minggu, (28/8).

Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.

Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian.

"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," lanjutnya.

baca selengkapnya di sini

(tim/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK