Terbukti Terima Suap, Hakim PN di Jatim Berinisial HGU Dipecat

CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2022 20:17 WIB
Hakim berinisial HGU aktif menawarkan diri membantu mengurus perkara PK hingga tuntas dan menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta biaya operasional.
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Jawa Timur berinisial HGU dipecat lantaran terbukti menerima suap guna memenangkan satu perkara Peninjauan Kembali (PK). Suap diterima saat hakim HGU menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Selasa (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito dalam keterangan pers, Selasa (30/8).

Hakim HGU disebut aktif menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara PK hingga tuntas. Ia juga menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.

Adapun permohonan PK tersebut diputus ditolak, namun hakim HGU menyampaikan kepada pelapor bahwa PK diterima.

"Pelapor sempat mempertanyakan kepada hakim HGU mengapa terdapat dua amar yang berbeda, hingga akhirnya ia melaporkan hakim HGU ke KY karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ucap Joko.

Di hadapan MKH, hakim HGU mengakui telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH.

Sementara dalam forum pembelaannya, hakim HGU menghadirkan dua saksi yaitu istri dan saudara angkat terlapor. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pembelaannya secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf.

"Terdengar menangis, hakim HGU juga berusaha meyakinkan majelis bahwa terlapor berjanji tidak akan mengulang kesalahan yang sama, serta permohonan untuk meringankan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021," tutur Joko.

Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009tentang KEPPH dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

MKH ini dipimpin langsung oleh anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dengan enam orang anggota dari MA dan KY.

Sebagai perwakilan MA, hadir hakim agung Dwiyarso, Jupriyadi dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY diwakili oleh Sukma Violetta, Siti Nurdjanah dan Amzulian Rifa'i.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER