Advokat Alvin Lim Divonis 4,5 Tahun di Kasus Penipuan

CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2022 23:06 WIB
Ilustrasi Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap pengacara Alvin Lim dalam kasus penipuan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo di PN Jaksel, Selasa (30/8).

Dalam putusan itu, hal yang memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

Sementara hal yang meringankan Alvin dalam perkara ini adalah yang bersangkutan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sidang pembacaan vonis ini sempat diwarnai ketegangan lantaran pihak kuasa hukum melayangkan protes. Alasannya, Alvin sedang berada di Singapura dan tak hadir dalam persidangan.

Kendati demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dan membacakan putusan terhadap Alvin dalam perkara ini.

Sukisari selaku kuasa hukum Alvin menyatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kami juga akan banding, biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya," ucap Sukisari.

Dihubungi terpisah, Alvin Lim mengklaim ada pesanan dalam kasus hukum yang menjeratnya ini. Pasalnya, kata Alvin, jaksa memaksa agar persidangan bisa segera digelar dan hakim juga sempat menolak saksi meringankan diperiksa.

"Jelas tuntutan dan vonis tidak sesuai rasa keadilan. Tapi inilah yg di alami masyarakat di tengah rusaknya sistem peradilan Indonesia," kata Alvin.

"Masih ada banding dan kasasi, semoga hakim di atas masih ada yang jujur. Tidak mudah menegakkan hukum di tengah-tengah oknum aparat," imbuhnya.

(dis/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK