Tak Becus Urus Polisi Aniaya Jurnalis, AJI Mau Laporkan 4 Jaksa Jatim

CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2022 03:09 WIB
AJI akan laporkan empat jaksa karena tidak becus menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi oleh polisi.
Ilustrasi kekerasan aparat terhadap jurnalis. (Fanny Octavianus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan melaporkan empat jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman.

Laporan itu dilakukan atas dugaan ketidakseriusan dalam menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi. Empat orang jaksa Kejati Jatim itu yakni Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono dan Winarko.

Keempat jaksa itu dinilai tak serius mengirimkan berkas kontra memori kasasi kasus kekerasan terhadap Nurhadi, dengan terdakwa dua anggota Polri aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal 13 Juni 2022, korban dan AJI Surabaya telah beraudiensi ke Kejati Jatim untuk menanyakan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi. Saat itu, Nurhadi juga telah memberikan informasi bahwa terdakwa telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.

Kuasa hukum Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati Taher, menilai jaksa tidak hanya sekadar lalai tapi juga diduga sengaja. Sebab AJI Surabaya dan kliennya sudah berupaya melakukan audiensi untuk mengingatkan jaksa untuk membuat dan mengirim kontra memori kasasi.

Saat itu, AJI Surabaya dan Nurhadi ditemui Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dan jaksa Wahyu Hidayatullah di lobi gedung Kejati Jatim.

Jaksa Wahyu berdalih pihaknya tidak mengajukan kasasi karena putusan pidananya tidak menjadi obyek kasasi. Menurut Salawati, meskipun jaksa tidak mengajukan kasasi, jaksa berkewajiban membuat dan mengirim kontra memori kasasi setelah menerima memori kasasi.

"Menurut hemat kami, kalau menjalankan tugas profesinya sehari-hari, dengan informasi pernyataan kasasi terdakwa tanggal 7 Juni 2022, JPU pasti sudah bisa menghitung kapan memori kasasi dan kapan waktu kontra memori kasasi berpatokan dari tanggal 7 Juni 2022. Seharusnya jaksa sudah bisa memperkirakan jangka waktu dalam 14 hari akan ada relaas memori kasasi ke dia," kata Salawati, Rabu (31/8).

Di aturan perundangan, kata dia, sudah tertulis jelas, kontra memori kasasi wajib dikirim maksimal 14 hari setelah relaas memori kasasi dikirimkan.

"Karena ada batas waktu, tidak seperti saat banding," lanjut dia.

Merujuk pada SIPP PN Surabaya, terdakwa Firman dan Purwanto tercatat telah mengajukan kasasi sejak 14 Juni 2022 dan diterima oleh PN Surabaya pada 21 Juni.

Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Sayangnya, kata Salawati, berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.

Kecaman AJI Surabaya hingga Geruduk MA

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER