Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2022 07:16 WIB
Komnas HAM hari ini akan mengumumkan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM dilibatkan. (ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kepada kepolisian hari ini, Kamis (1/9).

Laporan dan rekomendasi tersebut rencananya akan disampaikan pukul 10.00 WIB di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.

"Kami akan menyampaikan [Kamis] minggu ini," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (31/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beka menyebut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini salah satunya adalah penghilangan nyawa atau hak hidup.

"Terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang," ucapnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya yakni terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus. Obstruction of justice dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

"Kemudian [pelanggaran HAM] hak atas keadilan, gimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi," kata dia.

"Bagaimana merusak menghilangkan barang bukti, kemudian menghalangi proses pemenuhan hak atas keadilan dari korban dan keluarga korban," imbuhnya.

Komnas HAM diketahui telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak yang dianggap dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.

Obstruction of justice menurut Komnas HAM penting diperhatikan karena dapat menghambat seseorang untuk mendapatkan peradilan yang jujur dan adil (fair trial) dan mengakses keadilan (access to justice) dalam konteks HAM.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER