Mabes Polri menetapkan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu menjadi salah satu dari enam anggota kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Kamis (1/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Diketahui, Irfan merupakan seorang lulusan terbaik dari akademi polisi (Akpol) atau peraih Adhi Makayasa. Irfan tercatat merupakan lulusan Akpol pada 2010 silam.
Nama Irfan termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pencopotan Irfan tertuang melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.
Sebelumnya, Mabes Polri meralat daftar enam tersangka anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dedi mengatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya disebutkan sebagai tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Siber Bareskrim Polri.
Sementara anggota kepolisian yang justru menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus ini merupakan AKP Irfan Widyanto.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri sebelumnya mengatakan ancaman hukuman terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice lumayan tinggi.
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33 serta Pasal 221, 223, 55, dan 56 KUHP.
(tfq/tsa)