RUU Sisdiknas: Perguruan Tinggi Negeri Harus Berbadan Hukum

yla | CNN Indonesia
Senin, 05 Sep 2022 15:29 WIB
RUU Sisdiknas mengatur perguruan tinggi negeri harus berbadan hukum paling lama delapan tahun sejak undang-undang itu disahkan.
Mahasiswa melintas di depan Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (26/1). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwars)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru mengatur perguruan tinggi negeri harus berbadan hukum (PTN-BH) paling lama delapan tahun.

Artinya, setelah delapan tahun RUU Sisdiknas disahkan, semua perguruan tinggi negeri tidak ada lagi yang berbentuk badan layanan umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 141 RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada Agustus lalu.

"Perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang tidak berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum saat Undang-Undang ini diundangkan menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 8 (delapan) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 141 RUU Sisdiknas.

Sementara itu, ketentuan PTN-BH diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014.

Dalam pasal 1 ayat 2 Permen tersebut dijelaskan bahwa PTN-BH merupakan subyek hukum yang otonom.

"Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN badan hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom," bunyi Pasal 1 Ayat 1.

Dalam konteks ini, PTN mempunyai kebebasan mengumpulkan dana untuk kepentingan kampus, termasuk pembangunan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 huruf C:

Penyelenggaraan dan pengembangan bidang non-akademik pada PTN badan hukum, antara lain:

c) sumberdaya keuangan antara lain:
1) anggaran jangka pendek dan jangka panjang;
2) tarif setiap jenis layanan pendidikan;
3) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;
4) investasi jangka pendek dan jangka panjang;
5) pengembangan unit usaha;
6) perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
7) utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan
8) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyatakan dampak transformasi PTN-BH akan berdampak pada kenaikan biaya kuliah.

"Kira-kira di mana kampus dapat dana? Tentu saja membuat banyak unit usaha. Itu enggak mudah," kata Iman kepada CNNIndonesia.com, Senin (5/9).

"Pendapatan yang paling jelas bayaran kuliah mahasiswa. Pastinya bayaran makin mahal. Karena kampus akan melakukan akselerasi kelola keuangan mandiri," imbuhnya.

Kemendikbudristek secara resmi telah mengusulkan RUU Sisdiknas ke DPR. Usulan itu resmi diajukan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (24/8) lalu.

"Diusulkan oleh pemerintah masuk dalam prolegnas prioritas 2023," kata anggota Baleg DPR Taufik Basar kepada CNNIndonesia.com, saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah kini disebut akan mengintegrasikan atau mencabut tiga UU pendidikan lain. Masing-masing yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

(pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER