Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah rampung dibahas. Menurutnya, seluruh daftar inventaris masalah (DIM) telah selesai dibahas Senin (5/9) malam.
Ia menjelaskan pemerintah dan DPR bersepakat atas beberapa isu. Salah satunya lembaga pengawas akan berdiri independen di bawah presiden serta rumusan sanksi-sanksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah selesai sih tadi malem, kita selesai jam setengah 9 malem. Terus juga hal-hal yang krusial sudah dapat solusi. Termasuk lembaga pengawasan ya di bawah presiden begitu. Terus juga tentang sanksi sudah jelas semua," kata Nurul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Usai menyelesaikan pembahasan, nantinya RUU PDP akan dibahas oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) sebelum disahkan di Tingkat I dan Tingkat II.
Meski demikian, Nurul mengaku belum ada pembicaraan terkait jadwal pengesahan di Tingkat I maupun II.
"Besok Komisi I akan melakukan rapat bersama dengan Menkominfo, Mendagri, dan Menkumham untuk memberikan Laporan Panja, Pendapat Fraksi, dan juga Pendapat Pemerintah," ujar Nurul.
Ia membuka kemungkinan RUU PDP bisa disahkan dalam rapat paripurna pekan depan. Menurutnya, RUU ini menjadi tonggak penting sebab memberikan kesetaraan hak dalam hal Pelindungan Data Pribadi di tingkat internasional.
"Ini juga merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak masyarakat di dunia digital," tegasnya.
Sebelumnya, lembaga pengawas data pribadi menjadi salah satu isu yang membuat pembahasan RUU PDP mentok. Walhasil, RUU tersebut terus diperpanjang sejak dimulai pada 2016.
(cyn/ain)