DPRD Akan Gelar Rapimgab Usul 3 Nama Pj Gubernur Pengganti Anies

CNN Indonesia
Selasa, 06 Sep 2022 19:01 WIB
DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Nama itu nantinya akan diserahkan ke Kemendagri.

"Nanti akan dibahas melalui mekanisme rapimgab, sudah pasti melibatkan fraksi-fraksi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani di Gedung DPRD DKI, Selasa (6/9).

Rani tidak menjelaskan kapan rapimgab akan digelar, namun ia mengatakan pembahasan tidak akan memakan waktu lama jika setiap fraksi telah memiliki nama yang diusulkan.

"Kita kan enggak mesti interview orangnya, kita enggak mesti fit and proper test beliau kan? Kita hanya mengusulkan nama. Sisanya, pekerjaan itu haknya ada di kewenangannya di Mendagri," kata Rani.

Ia menyampaikan sejumlah kriteria bagi nama yang akan diusulkan, di antaranya, sosok yang paham dengan kondisi Ibu Kota dan sosok yang dinilai mampu meneruskan kerja Anies.

"Orang yang memang di rasa mumpuni mampu untuk menyelesaikan tugas-tugas gubernur dan wakil gubernur yang belum terselesaikan. Sudah intinya dan bisa mengakomodir serta bekerja sama kepada semua pihak, bukan hanya satu kelompok," kata Rani.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta terkait dengan usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Dalam suratnya, Tito menyatakan sehubungan dengan habisnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022, perlu dilakukan pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, ia menyebut DPRD DKI Jakarta melalui Ketua DPRD dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam suratnya.

(yoa/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK