Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah selesai memeriksa dan meminta keterangan 13 saksi terkait sidang etik terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria pada Selasa (6/9).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terkait dugaan obstruction of justice pada Selasa (6/9) malam seharusnya dilakukan kepada 14 saksi.
"Satu saksi diinformasikan tidak hadir," kata Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri tanpa mendetailkan lebih lanjut saksi yang tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan satu dari 13 saksi yang diperiksa adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Pemeriksaan itu dilakukan melalui zoom meeting. Sementara itu, hasil pemeriksaan saksi baru akan disampaikan pada Rabu (7/9) pagi.
"Untuk hasil sidang Insyaallah akan saya sampaikan Rabu pagi saja. Tidak mungkin kita sampai jam 2 jam 3 pagi," tuturnya.
Sebelumnya, Dedi mengatakan sidang telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB untuk membuktikan obstruction of justice yang dilakukan Kombes Agus dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain pemeriksaan saksi, majelis sidang etik juga mencecar Kombes Agus soal dugaan pelanggaran obstruction of justice terkait perusakan barang bukti, menambah barang bukti, dan tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Ini nanti diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini," tuturnya.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri juga sudah menggelar sidang KKEP untuk mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya juga telah dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Tim KKEP.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.