Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporannya terhadap pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Atas laporan itu, Kosasih melaporkan balik Kamaruddin terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ya kami akan klarifikasi pelapor dulu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kata Komarudin, usai memeriksa pelapor, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Kamaruddin selaku terlapor.
"Iya nanti akan diberikan undangan klarifikasi," ucap dia.
Sebagai informasi, laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Laporan itu terkait pernyataan Kamaruddin dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/9).