Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Pertengahan September

CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2022 08:22 WIB
Sidang kasus Paniai awalnya direncakan digelar pada Juni, namun saat itu belum ada hakim ad hoc sehingga harus dijadwalkan ulang.
Ilustrasi sidang. Stock/BCFC
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang ad hoc pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Papua ditargetkan digelar pada pertengahan September bulan ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan target itu menyusul keluarnya surat keputusan presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim ad hoc.

"Keppres hakim ad hoc HAM memang sudah turun dan kami sudah terima. Diharapkan persidangannya dimulai paling lambat pertengahan bulan September ini," kata Andi, Rabu (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menyatakan setelah Keppres itu terbit, ketua pengadilan negeri tinggi akan melantik para hakim ad hoc. Ada delapan hakim ad hoc yang terpilih untuk menyidang kasus Paniai.

"Setelah itu majelis hakim HAM yang ditunjuk siap bersidang dengan komposisi 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc yang dipimpin oleh ketua majelis dari hakim karier," lanjutnya.

Sidang kasus Paniai awalnya direncanakan digelar pada Juni, namun saat itu belum ada hakim ad hoc sehingga harus dijadwalkan ulang.

MA pun menargetkan sidang itu dapat dilaksanakan Agustus. Namun, Keppres terkait pengangkatan hakim ad hoc tak kunjung terbit.

Sementara itu, keluarga korban peristiwa Paniai menolak hadir pada persidangan kasus pelanggaran HAM berat yang rencananya digelar Pengadilan Negeri Makassar bulan ini.

Aktivis HAM sekaligus pendamping keluarga korban peristiwa Paniai, Younes Douw menyatakan pihaknya keberatan dengan penetapan tersangka yang hanya satu orang.

Sebab, menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis. Selain itu, penetapan tersangka itu juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kami keluarga korban pelanggaran HAM berat Paniai menyatakan dalam proses pengadilan HAM di Makassar,Keluarga korban tidak akan mendampingi dan menyaksikan karena pelaku pelanggaran HAM Paniai tersangkanya hanya satu orang," kata Younes dalam diskusi daring, Kamis (18/8).

Delapan Hakim Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai:

Hakim pengadilan HAM tingkat pertama:

1. Siti Noor Laila (Mantan Komisioner Komnas HAM)
2. Robert Pasaribu (Aparatur Sipil Negara)
3. Sofi Rahmadewi (Dosen)
4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (Advokat)

Sementara hakim pengadilan HAM banding:

1. Mochamad Mahin (Mantan Hakim Ad Hoc)
2. Fenny Cahyani (Advokat)
3. Florentia Switi Andari (Advokat)
4. Hendrik Dengah (Dosen)

(yla/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER