Aipda Rudi Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Tembak Polisi di Lampung
Polda Lampung menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, anggota polisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Lampung.
Rudi merupakan polisi yang jadi tersangka penembakan terhadap rekannya sesama polisi, Aipda Ahmad Karnain.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers, Jumat (9/9).
Pandra mengatakan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes M Syarhan.
Saat sidang, Rudi didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi dari unsur kepolisian dan warga sipil.
Ia memaparkan, Rudi terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan dan Pasal 13 hurufm Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Rudi Suryanto menerima putusan sidang etik dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
"Yang bersangkutan menerima," ujar Pandra.
Diberitakan, Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak Rudi, di rumahnya, Jalan Merpati, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (4/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Gunung Sugih, Lampung Tengah hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut motif sementara adanya dendam pribadi lama dan sakit hati karena korban menyinggung keluarga pelaku.
Polisi telah melakukan rekonstruksi penembakan pada Selasa (6/9). Ada 21 adegan yang diperagakan di empat tempat kejadian perkara (TKP).
Doffie mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan pembunuhan terjadi secara spontan. Namun, setelah pendalaman, pembunuhan ternyata sudah direncanakan.
Aipda Rudi pun dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP.
(tsa/tsa)