AKBP Jerry Raymond Siagian Disidang Etik Pelanggaran Berat

CNN Indonesia
Jumat, 09 Sep 2022 12:20 WIB
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Raymond Siagian disidang etik pelanggaran berat. Namun Polri belum mau membeberkan kasus yang menjeratnya.
Mantan petinggi Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian jalani sidang etik dugaan kasus pelanggaran berat di Mabes Polri (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyebut Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik untuk dugaan kasus pelanggaran berat. Jerry diketahui menjalani sidang hari ini, Jumat (9/9).

"AKBP J (Jerry) pelanggaran kode etik berat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Dedi belum merinci pelanggaran berat yang dilakukan AKBP Jerry. Menurutnya, hal itu masih harus dibuktikan dalam persidangan.

"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," terangnya.

Selain Jerry, Polri hari ini juga menggelar sidang kode etik terhadap eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.

Sidang etik hari ini dimulai pukul 07.30 di Mabes Polri.  AKBP Pujiyarto yang pertama disidang etik pada hari ini.

"Untuk pertama AKBP P (Pujiyarto) pukul 07.30 WIB. Dan kedua sidang KEP AKBP J (Jerry) setelah sidang pertama selesai," kata Dedi.

AKBP Pujiyarto disidang tidak terkait dengan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. Oleh karena itu, pelanggarannya termasuk dalam kategori ringan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar KEP tetapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," jelas Dedi.

Nama AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Diketahui nama AKBP Pujiyarto dan AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sejauh ini, Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(cfd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER