Polri Hadirkan Saksi LPSK dalam Sidang Etik AKPB Jerry Siagian
Polri akan menghadirkan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sidang kode etik polri (KEP) mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian hari ini, Jumat (9/9).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan saksi yang dihadirkan dari LPSK adalah ML dan YM. Selain dua orang itu, terdapat 11 lainnya.
"Kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM," kata Dedi di Bareskrim Polri.
Sementara itu, 11 orang lainnya adalah adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, kemudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.
Dedi menjelaskan bentuk pelanggaran Jerry adalah tindakan tidak profesional dalam menangani dua laporan LPB 1630 VII 2022/SPKT/POLRES Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022 terkait kekerasan seksual dan LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 soal dugaan percobaan pembunuhan.
"Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual. Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ucap Dedi.
Diketahui AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya sempat masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Sejauh ini, Polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.