Update Kasus Ferdy Sambo Sepekan Terakhir: Dipecat karena Terlibat
Sejumlah anggota Polri terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Buntut dari peristiwa berdarah itu, sebanyak empat dari tujuh polisi telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
Mereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus Brigadir J.
Tujuh anggota Polri yang jadi tersangka obstruction of justice adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara tiga tersangka yang dipecat dari Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto.
Terbaru minggu ini, Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria ikut dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang etik. Total tersangka yang dipecat menjadi empat anggota Polri.
Sementara itu, sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat dan melakukan tindakan tidak profesional juga telah menjalani sidang etik dan mendapat sanksi beragam.
Kombes Agus Nurpatria
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang.
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela; Sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 28 hari di patsus," kata Dedi, Selasa (6/9).
"Yang kedua adalah pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan pengajuan banding," tambahnya.
Usai mendengar putusan ini, Agus memutuskan untuk mengajukan banding.
AKP Dyah Chandrawati
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama setahun terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan tersebut diputuskan secara kolektif kolegial oleh tim KKEP usai menggelar sidang etik selama 6 jam di Gedung TNCC, Mabes Polri.
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (8/6).
Nurul menjelaskan selain sanksi administratif, tim KKEP juga memberikan dua sanksi etika terhadap pelanggar. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kedua permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," tuturnya
AKBP Pujiyarto
Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto selesai menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran tidak profesional lantaran menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Kasus itu akhirnya disetop oleh Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika. Sanksi administratif itu berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari serta sanksi etika berupa permintaan maaf kepada pimpinan polri.
(bac)