PPP Kubu Mardiono Segera Datangi KPU usai Kantongi SK dari Kemenkumham

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Sep 2022 15:56 WIB
Waketum PPP Arsul Sani mengaku bersyukur karana Kemenkumham menerima permohonan peribahan SK tersebut.
Muhammad Mardiono diamanahkan sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Suharso. Dok. PPP
Jakarta, CNN Indonesia --

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono akan segera mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai mengantongi SK penetapan Plt ketua umum dari Kemenkumham.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan langkah itu dilakukan untuk memperbaiki data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Sebab, data saat ini masih mencantumkan Suharso sebagai Ketum PPP, bukan Mardiono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami bisa ajukan perbaikan sipol ke KPU dengan segera," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/9).

Arsul mengaku bersyukur karana Kemenkumham menerima permohonan peribahan SK tersebut. Sehingga, pihaknya bisa bergerak lebih cepat untuk kebutuhan lainnya, termasuk memperbaiki data di Sipol.

"Ya kami tentu bersyukur dan berterima kasih bahwa permohonan perubahan SK Kepengurusan yang terkait ketua umum sudah selesai," ucapnya.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan lembaganya telah menerbitkan Surat Keputusan pengesahan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP.

"Benar," kata Yasonna kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (10/9).

Sebelumnya CNNIndonesia.com mendapatkan dokumen SK yang menyatakan bahwa Kemenkum HAM mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP Masa Bakti 2020-2025. Keputusan tersebut diberi nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.

"Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti 2020-2025," sebagaimana bunyi butir kesatu Kepmenkumham dimaksud, Jumat (9/9).

Kepmenkumham tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dan ditetapkan pada Jumat, 9 September 2022.

Susunan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2020-2025 adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2020-2025 sepanjang tidak menyangkut Ketua Umum.

(yla/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER