Plt Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono mengungkapkan dirinya tak bakal mundur dari jabatan anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) jika tak diminta oleh Presiden Jokowi.
Ia pun mengaku bertanggung jawab untuk memberitahukan jabatan barunya ini kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami menjaga agar saya tidak mendahului, tentu kami akan [ikuti] arahan dari Bapak Presiden. Nanti tergantung arahan presiden seperti apa (terkait rangkap jabatan)," ujar Mardiono di Kantor KPU, Senin (12/9).
Mardiono memaparkan dirinya akan meminta waktu bertemu langsung dengan Presiden Jokowi untuk melaporkan jabatan barunya.
Meski demikian, ia menilai jabatannya sebagai Plt ketua umum partai berada di ruang yang berbeda dengan jabatannya sebagai anggota Wantimpres.
"Kalau jabatan itu kan beda ruang. Kalau jabatan saya sebagai anggota dewan pertimbangan presiden itu ada di ketatanegaraan. Jabatan saya (sebagai Ketum) ini ada di ruang politik, itu di ruang yang berbeda," paparnya.
Untuk itu, ia menegaskan tak akan mengirim surat pengunduran diri sebelum mendapat arahan dari Presiden Jokowi. Walaupun diketahui dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres mengatur anggota Wantimpres tidak boleh merangkap jabatan pimpinan partai politik.
Dalam penjelasan lanjutan, anggota Wantimpres harus mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pimpinan parpol.
Lihat Juga : |
"Insyallah saya akan tunduk dan patuh pada perundang-undangan atas arahan dari presiden," tegas Mardiono.
Sebagai informasi, kedatangan Mardiono bersama pejabat teras PPP ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini dilakukan untuk menyerahkan surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terbaru yang telah mencantumkan namanya sebagai Plt Ketum.
(dhf/wis)