Jelang Anies Lengser, Wagub Klaim Aturan Tak Larang Lantik Eselon II
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan dirinya dan Gubernur Anies Baswedan tak dilarang melantik pejabat tinggi pratama atau Eselon II, meski masa jabatannya tersisa satu bulan.
Masalah ini sempat menjadi polemik setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies dan Riza tak melantik pejabat Eselon II, karena masa jabatan mereka akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.
"Kalau pengangkatan atau pelantikan, memang harus dibedakan," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/9).
Menurut Riza apabila mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah memang dilarang melantik pejabat Eselon II terhitung enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
Namun, menurutnya dalam kasus Anies dan dirinya kali ini berbeda. Pasalnya, mereka mengakhiri masa jabatan bukan karena ikut kembali dalam Pilkada.
"Tapi ini bukan pilkada. Jadi kalau berdasarkan aturan itu tidak dilarang gitu," ungkap dia.
Kendati demikian, Riza menghormati usulan tersebut. Pasalnya, kata Riza, DPRD merupakan mitra eksekutif dalam membangun Jakarta.
Di sisi lain, masalah pelantikan pejabat ini juga perlu dilihat dari urgensi atau kebutuhan.
"Kalau posisi dinas, kepala badan itu kosong karena satu hal umpamanya berhalangan dan sebagainya, itu dilihat sejauh mana urgensinya bisa diisi atau diisi Plt dulu," jelas Riza.
"Sambil nanti diberikan kesempatan pada Pj gubernur berikutnya untuk melakukan proses lelang jabatan dan sebagainya," imbuh Ketua DPD Gerindra DKI tersebut.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pras sempat menyoroti proses seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.
Jabatan-jabatan itu di antaranya Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Menurut Pras proses seleksi terbuka jabatan tersebut baru akan memperoleh hasil kandidat pada 3 Oktober. Sedangkan, Anies akan mengakhiri jabatannya pada 16 Oktober.
(dmi/kid)