Komnas HAM: Prajurit TNI Mutilasi Warga di Papua Punya Senjata Rakitan

CNN Indonesia
Selasa, 20 Sep 2022 18:23 WIB
Komnas HAM menyebut salah satu prajurit TNI yang memutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, mempunyai senjata rakitan.
Ilustrasi senjata api rakitan (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut salah satu prajurit TNI yang memutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, mempunyai senjata rakitan.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut temuan itu merupakan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan timnya.

Komnas HAM telah memeriksa keenam terduga pelaku, 19 saksi, pemeriksaan lokasi dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak TNI pada pokoknya menerangkan, antara lain adanya informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9).

Selain itu, pihaknya juga mengantongi informasi adanya praktik penjualan amunisi oleh anggota Brigif R 20/IJK/3 pada tahun 2019.

"Dan saat ini sudah dilakukan proses penegakan hukum," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan hal itu masih harus didalami oleh penyidik. Namun demikian, Anam menegaskan merakit senjata oleh siapa pun tidak diperbolehkan.

"Bagi kami aneh, kenapa kok dia punya senjata rakitan yang waktunya itu juga cukup lama, kan enggak boleh, siapa pun. mau sipil, militer maupun polisi todak boleh mempunyai senjata rakitan," ucap dia.

Diketahui, Peristiwa pembunuhan empat warga sipil itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Kepolisian telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka itu dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER