Komnas HAM Kirim Surat Penyelidikan Kasus Munir Sebelum 22 September

CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2022 13:56 WIB
Komnas HAM akan mengirim surat dimulainya penyelidikan kasus Munir Said Thalib ke Kejaksaan Agung paling lambat 22 September.
Sejumlah aktivis melakukan Aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 6 September 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kasus pembunuhan Munir Said Thalib ke Kejaksaan Agung paling lambat 22 September 2022.

Hal itu menyusul pembentukan tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus tersebut.

"Tanggal 22 September itu hari terakhir harus keluar SPDP diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Taufan kepada CNNIndonesia.com Kamis (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufan menyatakan saat ini anggota tim ad hoc yang sudah pasti ada dua orang, yakni dirinya sendiri dan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga. Sementara itu, tiga orang lainnya berasal dari eksternal Komnas HAM.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) untuk tiga orang tersebut. Sebab, KASUM menyetor lebih dari 14 nama kandidat.

"Kami minta sama mereka [KASUM] untuk mengusulkan nama-nama, banyak sekali, jadi sekarang karena nama-nama itu belum ada yang secara resmi bersedia, kami mintalah KASUM tolong dikoordinasikan," kata Taufan.

"Sehingga tiga nama itu didapatkan dari nama yang dikasih itu," ucap Taufan.

Taufan mengatakan jika KASUM tidak menyetor tiga nama sebelum 22 September, Komnas HAM akan mencari nama lain. "Harus cari nama lain," ujarnya.

Kasus pembunuhan Munir genap berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana dihapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.

Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir pada 7 September lalu. Setelah dibentuk tim ad hoc ini, proses justisia akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

(yla/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER