Komnas HAM Temukan Obstruction of Justice di Kasus TNI Mutilasi Sipil

CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2022 01:05 WIB
Komnas HAM menemukan adanya indikasi obstruction of justice atau perintangan proses hukum dalam kasus prajurit TNI mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika.
Ilustrasi. Komnas HAM temukan obstruction of justice atau perintangan proses hukum dalam kasus prajurit TNI mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya indikasi obstruction of justice atau perintangan proses hukum dalam kasus prajurit TNI mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan salah satu bentuk obstruction of justice itu adalah penghilangan alat bukti komunikasi.

"Komunikasi antarpelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya obstruction of justice untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beka menyebut temuan itu merupakan hasil dari pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan timnya. Komnas HAM telah memeriksa keenam terduga pelaku, 19 saksi, pemeriksaan lokasi dan turut serta dalam rekonstruksi peristiwa.

Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut penghilangan jejak komunikasi itu salah satunya adalah menghapus sebagian pesan dalam gawai para tersangka.

"Menghapus komunikasi," ucap dia.

Anam menyampaikan Komnas HAM RI mendorong pendalaman kasus ini dengan pendekatan scientific crime investigation terkait itu. Khususnya, terkait jejak digital. Oleh karenanya meminta para pihak untuk mendalami jejak digital masing-masing pelaku.

"Baik dalam komunikasi, social media, maupun pendekatan digital yang lain," ujarnya.

Diketahui, Peristiwa pembunuhan empat warga sipil itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Total tersangka sejauh ini terdapat 12 diantaranya delapan dari kalangan anggota TNI dan empat dari sipil.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER