ANALISIS

Ragu Operasional Alutsista Usai Panglima Ubah Syarat Tinggi Badan TNI

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 08:36 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa mendadak merevisi aturan penerimaan calon taruna-taruni TNI 2022 terkait dengan batas umur dan tinggi badan.
Panglima Andika Perkasa ubah aturan masuk TNI.CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendadak merevisi aturan dalam penerimaan calon taruna-taruni TNI 2022. Sejumlah syarat yang diubah yakni terkait dengan batas umur dan tinggi badan.

Terdapat perubahan syarat tinggi badan bagi pria dari semula 163 cm menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan bagi perempuan turun menjadi 155 cm dari sebelumnya 157 cm. Selain itu, usia calon taruna yang mendaftar ada penurunan tiga bulan dari semula 18 tahun kini menjadi 17 tahun 9 bulan.

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri jauh sebelumnya sempat menyampaikan keprihatinannya terkait minimal standar tinggi badan prajurit TNI. Ia membandingkan dengan prajurit militer Amerika Serikat yang memiliki tubuh tinggi-tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir hebat, badan tinggi ngono yo (gitu ya) terus bawa apa deh itu seperti bukan pistol, lah kalau 160 cm bawa mortir piye yo (gimana). Aduh mabok deh, gawat deh, ya maaf saja lah," ujar Megawati saat menjadi pembicara kunci dalam Napak Tilas Ratu Kalinyamat Pahlawan Maritim Nusantara, Kamis (11/8) lalu.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyayangkan kebijakan baru Panglima TNI. Menurut dia, tinggi badan yang ditetapkan dalam syarat baru tersebut masih di bawah rata-rata tinggi orang Indonesia.

Bobby berujar Indonesia menempati rangking 115 dunia dengan rata-rata tinggi badan pria 166,6 cm dan perempuan 154,4 cm. Ia memandang banyak tugas prajurit militer yang lebih baik dilakukan oleh mereka yang memiliki tinggi di atas syarat tersebut.

"Seperti pedal di peralatan mobilitas militer, pesawat heli, tank, atau jangkauan tangan untuk ambil peluru di tank, dan lain-lain, akan lebih banyak tugas bisa dilakukan prajurit dengan tinggi di atas 163 cm," kata Bobby kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).

Senada, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai semestinya Panglima TNI mempertimbangkan pengawakan alutsista dalam membuat kebijakan baru.

"Tentunya kebijakan baru ini hendaknya tidak sekadar didasari pada mengakomodasi rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI," imbuhnya.

Anton menjelaskan bahwa tidak ada standar baku mengenai tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal. Artinya, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.

Hanya saja, lanjut Anton, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit militer dalam operasional alutsista.

"Hal ini terkait dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat," tutur Anton.

"Selain itu, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus custom atau memiliki ukuran spesial," sambungnya.

Anton menambahkan, sejauh ini belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit.

Ia berujar bahwa pengaturan tinggi badan lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional di mana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer.

"Perubahan soal tinggi badan biasa aja, enggak ada yang aneh. Ini business as usual aja. Revisi aturan internal pun juga adalah hal biasa," terang Anton ketika disinggung urgensi perubahan syarat tinggi badan calon prajurit militer.

Akan Banyak yang Mendaftar Jadi TNI

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER