Ragu Operasional Alutsista Usai Panglima Ubah Syarat Tinggi Badan TNI
CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 08:36 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Panglima Andika Perkasa ubah aturan masuk TNI.CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendadak merevisi aturan dalam penerimaan calon taruna-taruni TNI 2022. Sejumlah syarat yang diubah yakni terkait dengan batas umur dan tinggi badan.
Terdapat perubahan syarat tinggi badan bagi pria dari semula 163 cm menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan bagi perempuan turun menjadi 155 cm dari sebelumnya 157 cm. Selain itu, usia calon taruna yang mendaftar ada penurunan tiga bulan dari semula 18 tahun kini menjadi 17 tahun 9 bulan.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri jauh sebelumnya sempat menyampaikan keprihatinannya terkait minimal standar tinggi badan prajurit TNI. Ia membandingkan dengan prajurit militer Amerika Serikat yang memiliki tubuh tinggi-tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir hebat, badan tinggi ngono yo (gitu ya) terus bawa apa deh itu seperti bukan pistol, lah kalau 160 cm bawa mortir piye yo (gimana). Aduh mabok deh, gawat deh, ya maaf saja lah," ujar Megawati saat menjadi pembicara kunci dalam Napak Tilas Ratu Kalinyamat Pahlawan Maritim Nusantara, Kamis (11/8) lalu.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyayangkan kebijakan baru Panglima TNI. Menurut dia, tinggi badan yang ditetapkan dalam syarat baru tersebut masih di bawah rata-rata tinggi orang Indonesia.
Bobby berujar Indonesia menempati rangking 115 dunia dengan rata-rata tinggi badan pria 166,6 cm dan perempuan 154,4 cm. Ia memandang banyak tugas prajurit militer yang lebih baik dilakukan oleh mereka yang memiliki tinggi di atas syarat tersebut.
"Seperti pedal di peralatan mobilitas militer, pesawat heli, tank, atau jangkauan tangan untuk ambil peluru di tank, dan lain-lain, akan lebih banyak tugas bisa dilakukan prajurit dengan tinggi di atas 163 cm," kata Bobby kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).
Senada, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai semestinya Panglima TNI mempertimbangkan pengawakan alutsista dalam membuat kebijakan baru.
"Tentunya kebijakan baru ini hendaknya tidak sekadar didasari pada mengakomodasi rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI," imbuhnya.
Anton menjelaskan bahwa tidak ada standar baku mengenai tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal. Artinya, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.
Hanya saja, lanjut Anton, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit militer dalam operasional alutsista.
"Hal ini terkait dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat," tutur Anton.
"Selain itu, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus custom atau memiliki ukuran spesial," sambungnya.
Anton menambahkan, sejauh ini belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit.
Ia berujar bahwa pengaturan tinggi badan lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional di mana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer.
"Perubahan soal tinggi badan biasa aja, enggak ada yang aneh. Ini business as usual aja. Revisi aturan internal pun juga adalah hal biasa," terang Anton ketika disinggung urgensi perubahan syarat tinggi badan calon prajurit militer.
Sementara itu, pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyambut baik kebijakan baru mengenai syarat tinggi badan dan batas umur bagi calon taruna-taruni.
Ia menilai hal tersebut akan membuat banyak orang mendaftar.
"Dengan begitu, jika seleksi dilakukan sangat ketat sekalipun, tidak ada kekhawatiran kuota sulit dipenuhi. Dan tidak perlu ada pemberian dispensasi bagi yang kurang memenuhi syarat hanya untuk penuhi kuota," kata Fahmi melalui pesan tertulis.
Fahmi menjelaskan kebijakan baru tersebut telah diberlakukan pada penerimaan tahun 2022 alias bukan sesuatu yang mendadak muncul setelah gaduh anak KSAD Dudung Abdurachman disebut gagal masuk Akmil lantaran masalah tahun kelahiran dan tinggi badan.
"Nah, 2023 nanti animo pendaftar sangat potensial meningkat karena syarat umur dan tinggi badan yang lebih longgar tadi," imbuhnya.
Fahmi berpendapat perubahan batas umur dan tinggi badan tidak akan memengaruhi kemampuan prajurit.
"Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah syarat mengikuti seleksi. Untuk benar-benar bisa diterima, ya si calon harus tetap lolos kriteria lain dan lulus dalam semua penilaian," kata Fahmi.
Ia menyatakan semua persyaratan jelas signifikan dan harus dipenuhi. Termasuk mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: administrasi, kesehatan, jasmani, mental ideologi, dan psikologi.
Juga ada syarat belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan dua tahun setelah selesai pendidikan pertama.
"Selain itu, terkait tinggi badan 160 cm bukan jaminan lolos. Kalau postur (tinggi dan berat badan) tidak proporsional, ya bisa enggak lolos juga," kata dia.
Produk Politik
Fahmi tak menampik bahwa setiap kebijakan terlebih menyangkut lembaga negara adalah produk politik. Kata dia, pertimbangan atas setiap kebijakan bisa beragam.
"Sepanjang motif dan tujuannya positif, enggak ada masalah," ungkap dia.
Ia pun tak mempermasalahkan pelbagai perubahan-perubahan aturan di tubuh TNI.
"Ini jadi preseden buruk karena mudah ubah aturan? Enggak juga. Apalagi di militer," kata Fahmi.
"Mereka sudah terbiasa untuk responsif dan adaptif karena situasi dan kondisi yang dihadapi bisa sangat dinamis dari waktu ke waktu. Mau berapa kali pun perintah dikeluarkan atau dikoreksi, yang dijalankan adalah perintah terakhir," pungkasnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendadak merevisi aturan dalam penerimaan calon taruna-taruni TNI 2022. Sejumlah syarat yang diubah yakni terkait dengan batas umur dan tinggi badan.
Terdapat perubahan syarat tinggi badan bagi pria dari semula 163 cm menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan bagi perempuan turun menjadi 155 cm dari sebelumnya 157 cm. Selain itu, usia calon taruna yang mendaftar ada penurunan tiga bulan dari semula 18 tahun kini menjadi 17 tahun 9 bulan.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri jauh sebelumnya sempat menyampaikan keprihatinannya terkait minimal standar tinggi badan prajurit TNI. Ia membandingkan dengan prajurit militer Amerika Serikat yang memiliki tubuh tinggi-tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir hebat, badan tinggi ngono yo (gitu ya) terus bawa apa deh itu seperti bukan pistol, lah kalau 160 cm bawa mortir piye yo (gimana). Aduh mabok deh, gawat deh, ya maaf saja lah," ujar Megawati saat menjadi pembicara kunci dalam Napak Tilas Ratu Kalinyamat Pahlawan Maritim Nusantara, Kamis (11/8) lalu.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi menyayangkan kebijakan baru Panglima TNI. Menurut dia, tinggi badan yang ditetapkan dalam syarat baru tersebut masih di bawah rata-rata tinggi orang Indonesia.
Bobby berujar Indonesia menempati rangking 115 dunia dengan rata-rata tinggi badan pria 166,6 cm dan perempuan 154,4 cm. Ia memandang banyak tugas prajurit militer yang lebih baik dilakukan oleh mereka yang memiliki tinggi di atas syarat tersebut.
"Seperti pedal di peralatan mobilitas militer, pesawat heli, tank, atau jangkauan tangan untuk ambil peluru di tank, dan lain-lain, akan lebih banyak tugas bisa dilakukan prajurit dengan tinggi di atas 163 cm," kata Bobby kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/9).
Senada, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai semestinya Panglima TNI mempertimbangkan pengawakan alutsista dalam membuat kebijakan baru.
"Tentunya kebijakan baru ini hendaknya tidak sekadar didasari pada mengakomodasi rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan pengawakan alutsista yang dimiliki TNI," imbuhnya.
Anton menjelaskan bahwa tidak ada standar baku mengenai tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal. Artinya, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.
Hanya saja, lanjut Anton, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit militer dalam operasional alutsista.
"Hal ini terkait dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal dan pesawat," tutur Anton.
"Selain itu, pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus custom atau memiliki ukuran spesial," sambungnya.
Anton menambahkan, sejauh ini belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik ataupun kecerdasan calon prajurit.
Ia berujar bahwa pengaturan tinggi badan lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional di mana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer.
"Perubahan soal tinggi badan biasa aja, enggak ada yang aneh. Ini business as usual aja. Revisi aturan internal pun juga adalah hal biasa," terang Anton ketika disinggung urgensi perubahan syarat tinggi badan calon prajurit militer.
Sementara itu, pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menyambut baik kebijakan baru mengenai syarat tinggi badan dan batas umur bagi calon taruna-taruni.
Ia menilai hal tersebut akan membuat banyak orang mendaftar.
"Dengan begitu, jika seleksi dilakukan sangat ketat sekalipun, tidak ada kekhawatiran kuota sulit dipenuhi. Dan tidak perlu ada pemberian dispensasi bagi yang kurang memenuhi syarat hanya untuk penuhi kuota," kata Fahmi melalui pesan tertulis.
Fahmi menjelaskan kebijakan baru tersebut telah diberlakukan pada penerimaan tahun 2022 alias bukan sesuatu yang mendadak muncul setelah gaduh anak KSAD Dudung Abdurachman disebut gagal masuk Akmil lantaran masalah tahun kelahiran dan tinggi badan.
"Nah, 2023 nanti animo pendaftar sangat potensial meningkat karena syarat umur dan tinggi badan yang lebih longgar tadi," imbuhnya.
Fahmi berpendapat perubahan batas umur dan tinggi badan tidak akan memengaruhi kemampuan prajurit.
"Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah syarat mengikuti seleksi. Untuk benar-benar bisa diterima, ya si calon harus tetap lolos kriteria lain dan lulus dalam semua penilaian," kata Fahmi.
Ia menyatakan semua persyaratan jelas signifikan dan harus dipenuhi. Termasuk mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi: administrasi, kesehatan, jasmani, mental ideologi, dan psikologi.
Juga ada syarat belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan dua tahun setelah selesai pendidikan pertama.
"Selain itu, terkait tinggi badan 160 cm bukan jaminan lolos. Kalau postur (tinggi dan berat badan) tidak proporsional, ya bisa enggak lolos juga," kata dia.
Produk Politik
Fahmi tak menampik bahwa setiap kebijakan terlebih menyangkut lembaga negara adalah produk politik. Kata dia, pertimbangan atas setiap kebijakan bisa beragam.
"Sepanjang motif dan tujuannya positif, enggak ada masalah," ungkap dia.
Ia pun tak mempermasalahkan pelbagai perubahan-perubahan aturan di tubuh TNI.
"Ini jadi preseden buruk karena mudah ubah aturan? Enggak juga. Apalagi di militer," kata Fahmi.
"Mereka sudah terbiasa untuk responsif dan adaptif karena situasi dan kondisi yang dihadapi bisa sangat dinamis dari waktu ke waktu. Mau berapa kali pun perintah dikeluarkan atau dikoreksi, yang dijalankan adalah perintah terakhir," pungkasnya.