Kemenkes Buka Opsi Biaya Covid Ditanggung JKN Usai Jadi Endemi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang pembiayaan perawatan pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di rumah sakit akan ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelaksana tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yanti Herman menambahkan aturan itu kemungkinan akan diberlakukan apabila status pandemi telah resmi berubah menjadi endemi.
"Nanti mungkin pembiayaannya akan mengikuti Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Kalau dia INA-CBGs kan sama seperti pasien yang lain. Nanti ditanggungnya dengan asuransi JKN," kata Yanti di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Sementara saat ini biaya perawatan pasien Covid-19 masih ditanggung pemerintah. Aturan pembiayaan pasien Covid-19 masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020.
Adapun INA-CBGs merupakan sebuah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit. INA-CBGs merupakan sistem pembayaran dengan sistem 'paket', berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis.
"Nanti untuk endemi ya, kita kan mulai transisi ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga sempat mengatakan pemerintah tengah mengkaji skema biaya pasien virus corona ditanggung BPJS Kesehatan apabila pandemi sudah benar-benar terkendali.
Seiring dengan itu, pemerintah memutuskan menghentikan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk penanganan covid-19 dalam Rancangan APBN 2023. Penghapusan dana Covid-19 sejalan dengan melandainya kasus penyebaran Covid-19 di dalam negeri.