Kejagung Gabung Berkas Perkara Ferdy Sambo Jadi Satu Surat Dakwaan

CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2022 20:07 WIB
Jampidum kejagung mengatakan jaksa akan menggabungkan dua berkas pekara tindak pidana yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menggabungkan dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam satu surat dakwaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan hal itu dilakukan lantaran dua perkara yang menyeret Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat merupakan satu rangkaian peristiwa yang sama.

"Untuk FS ini melanggar dua peraturan perundang-undangan, maka dia termasuk Concursus Realis. Untuk efektifnya persidangan ini kami gabungkan," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil mengatakan lewat penggabungan berkas perkara menjadi satu surat dakwaan tersebut itu akan jauh memudahkan ketika masuk ke proses pengadilan.

Sebagai informasi, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Khusus untuk Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dikedua kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER