Koordinator kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya bakal mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum agar kliennya tidak ditahan.
Arman berharap jaksa penuntut umum (JPU) memperhatikan kesehatan Putri Candrawathi yang belum stabil dan masih memiliki anak balita.
"Kami selaku kuasa hukum memohon kepada JPU agar dapat mempertimbangkan alasan kemanusiaan, yaitu kondisi kesehatan klien kami menjelang proses peradilan. Klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan agar Putri Candrawathi tidak ditahan. Sama seperti ketika Putri masih dalam tahap pemeriksaan di kepolisian.
Arman menyebut Putri saat ini masih dalam perawatan dan konsultasi dengan psikiater.
Jika JPU memutuskan Putri ditahan, Arman bakal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar kliennya tetap mendapat perawatan.
"Nanti juga apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa kewenangan untuk menahan Putri Candrawathi sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, Fadil tidak menjelaskan secara gamblang apakah JPU akan langsung menahan Putri atau tidak. Ia hanya menegaskan keputusan penahanan harus didasari oleh alasan subjektif dan objektif.
"Itu kewenangan sepenuhnya ada di JPU. Nanti kalian bisa lihat perkembangannya JPU bersikap apa di sana," kata Fadil.
Mabes Polri bakal menyerahkan Putri Candrawathi dan para tersangka lainnya pada Senin mendatang (3/9). Penyerahan dilakukan lantaran berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.