ANALISIS

Pelik Kasus Lukas Enembe, di Antara Hukum dan Politik

CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2022 06:39 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini sedang terjerat kasus dugaan gratifikasi yang ditangani KPK. (ANTARA NEWS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022. Namun hingga kini, KPK belum berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Enembe.

KPK telah memanggil Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9) lalu. Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit. 

KPK kemudian melayangkan panggilan kedua terkait agenda pemeriksaan di markas lembaga antirasuah itu, Jakarta Selatan, pada Senin (26/9), sama, Enembe tidak bisa hadir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Kamis (29/9), berharap Lukas dapat kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menambahkan, terkait permohonan berobat ke luar negeri, hal itu belum bisa langsung dipenuhi.

Penetapan Enembe sebagai tersangka sempat menyulut gejolak di tanah Papua. Ratusan simpatisan Enembe melakukan aksi dan long mars memprotes penetapan tersangka Enembe oleh KPK itu.

Menko Polhukam Mahfud MD bahkan sampai menggelar konferensi pers bersama di kantornya untuk membahas persoalan Enembe beberapa waktu lalu. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan koleganya pun sampai mendatangi dan menemui Lukas Enembe di rumahnya, Jayapura.

Selain itu, muncul isu politisasi dalam kasus Enembe yang tercatat sebagai kader Partai Demokrat ini. Dugaan politisasi itu pun disebutkan pihak Enembe terkait pemilihan kepala daerah di Papua.

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengumumkan pencopotan Enembe terkait kasus di KPK itu tak menutup kemungkinan dugaan motif politik di balik penetapan tersangka kadernya di Papua itu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda melihat drama dan polemik berkepanjangan atas penetapan Enembe sebagai tersangka ini berawal dari KPK yang menurutnya salah strategi.

Chairul mengatakan ada sejumlah instrumen penegakan hukum sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan tersangka sebagai objek praperadilan yang tidak diterapkan oleh KPK.

"Jadi kalau melihat ini sebagai kekeliruan KPK dalam menetapkan strategi. Mestinya sebelum tersangka sesuai amanat putusan MK, seseorang harus diperiksa terlebih dahulu. Mestinya diperiksa dulu sebagai saksi. Mungkin kalau dipanggil dulu sebagai saksi dia akan memenuhi panggilan tersebut," kata Chairul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (29/9) malam.

Chairul menilai harusnya penyidik KPK melakukan pemeriksaan Enembe sebagai saksi atau calon tersangka dengan membawa bukti yang kuat. Apabila memang bukti tersebut mengarahkan Enembe melakukan tindak pidana korupsi, maka saat itu juga status Enembe bisa naik menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Chairul juga berpendapat dalam kasus ini KPK lemah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga maupun pemangku kepentingan lain dalam perkara ini. Dia menyebut, KPK baru berkoordinasi dengan pemerintah setelah muncul aksi demonstrasi di bumi Cendrawasih itu.

"Baru lah ada koordinasi dengan Menko Polhukam dengan yang lain. Nah, kemarin ngapain saja, kan pertanyaannya begitu. Jadi menurut saya ini kearoganan KPK saja, itu yang menyebabkan strategi tidak tepat," kata dia.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di kantornya beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Berkaca pada langkah KPK yang dinilainya cukup lambat, Chairul mengatakan solusi saat ini yang harus segera dilakukan lembaga antirasuah itu adalah dengan melayangkan panggilan ketiga terhadap Enembe. Sesuai aturan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memperbolehkan penyidik KPK menghadirkan paksa atau memanggil paksa Enembe.

Apabila alasan mangkirnya Enembe karena sakit,  KPK dalam agenda jemput paksa itu dapat menghadirkan tenaga medis independen seperti misalnya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan kondisi kesehatan Gubernur Papua tersebut.

Apabila benar Enembe sakit, maka harus dilakukan pembantaran. Namun, apabila kondisi Enembe sehat dan terbukti tidak sakit, KPK berwenang menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice.

"Yang perlu dikoordinasikan kalau dia dibawa itu, dibawa kemana, mungkin dibawa ke Mapolda atau di mana lah tempat yang memungkinkan Enembe diperiksa kesehatannya dan seterusnya. Jadi itu perlu koordinasi," ujar Chairul.

"Jadi ini juga peringatan buat KPK bahwa penegakan hukum itu tidak bisa sendirian. Jangan mentang-mentang mempunyai status sebagai superbody lalu merasa bisa sendirian, tidak bisa lah, kita harus bekerjasama di dalam," imbuhnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Lembaga antirasuah baru-baru ini menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca halaman selanjutnya terkait dugaan politisasi dan kriminalisasi.

Di Antara Kasus Hukum dan Politik


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :