Wakil Kepala BPIP: RKUHP Bisa Cacat Hukum karena Produk Politik
CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2022 10:20 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi. Massa mahasiswa yang menolak pengesahan RKUHP yang masih bermuatan pasal-pasal kontroversial melakukan aksi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarata beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun pemerintah bersama DPR bisa saja tidak sempurna karena merupakan produk politik.
Ia menekankan pembentukan perundang-undangan itu termasuk produk politik karena disusun oleh DPR RI bersama pemerintah yang tak lepas dari kepentingan tertentu.
"Pembentukan perundang-undangan ini kan produk hukum politik. Dalam artian [dibuat] teman-teman yang ada di parlemen--itu wakil rakyat--dan dengan pemerintah juga," kata Karjo dalam diskusi publik di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian putusan kehendak tertentu biasanya membuat hukum menjadi cacat hukum atau cacat tersembunyi," lanjutnya.
Karjo pun tak menampik sebagian besar regulasi yang ada di Indonesia tidak sempurna. Namun, ia meminta masyarakat agar memahami urgensi penyusunan RKUHP tersebut demi mengganti warisan Belanda menjadi produk hukum Indonesia.
Di sisi lain, Karjo menekankan RKUHP yang disusun sudah sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk berbagai turunan pidana yang diatur di dalamnya.
"Kalau memang tidak sempurna, semua regulasi di NKRI ini tidak sempurna, ada saja kurang-lebihnya. Akan tetapi kita harus memahami bahwa ini pergeseran dari kolonial ke milik NKRI," kata Karjo.
"Kemudian juga mengakomodasi ini sudah Pancasila banget. Dulu ada pidana, sekarang itu tidak hanya pidana penjara saja. Ada pidana kerja, dan yang lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Menurutnya, tidak mungkin RKUHP dapat mengakomodasi berbagai fenomena yang ada di masyarakat.
"Jangan sekali berharap bahwa KUHP yang kita susun itu sempurna. Jangan sekali berharap bahwa KUHP yang kita susun itu bisa menanggulangi semua fenomena dalam masyarakat. Tidak mungkin," kata Eddy dalam dialog publik RKUHP yang diikuti secara virtual, Senin (26/9).
Eddy menyatakan KUHP disusun pemerintah tidak mungkin sempurna dalam negara yang multietnis, agama, dan budaya. Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak.
Ia pun mengamini bahwa isu yang termaktub dalam RKUHP ada saja yang memunculkan kontroversi.
Karjono menyatakan pihaknya bakal memastikan pula agar RKUHP yang disusun pemerintah bersama DPR sudah sejalan dengan dasar negara yang menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Ia menjelaskan narasi yang dicantumkan dalam rancangan tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan BPIP. Penyesuaian tersebut juga meliputi 14 pasal RKUHP krusial yang dibahas pemerintah.
"Secara umum itu sangat sejalan dengan pancasila. Karena apa? Istilahnya hukum ini menjadi milik NKRI," kata Karjono.
"Kami bongkar juga 14 isu yang ada, bahwa satu per satu kita narasikan melalui peraturannya BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Pembentukan Perundang-undangan Sejalan dengan Pancasila," imbuhnya.
Karjono menekankan RKUHP punya urgensi yang besar untuk disahkan karena yang lama sudah tidak relevan. Apalagi, sambungnya, KUHP yang dipakai saat ini merupakan produk hukum warisan kolonialisme Belanda.
Untuk, itu pemerintah bersama legislatif melakukan pembahasan dalam kurun waktu yang lama. Ia pun mengklaim seluruh aturan sudah disesuaikan secara menyeluruh agar sesuai dengan Pancasila.
"Ini kami semuanya sudah unggah dengan baik dan secara menyeluruh bahwa itu sesuai dengan pancasila," tutur Karjono.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan RKUHP akan segera disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini.
Ia mengklaim draf RKUHP terbaru itu juga sudah mengakomodasi banyak hal dari mulai berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.
Mahfud mengatakan pengesahan rancangan KUHP menjadi undang-undang akan berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Nantinya, dalam pengesahan itu juga dilakukan bersama pemerintah pusat.
"Ini (RKUHP) sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final. Bahkan sudah dikatakan final, tapi dibersihkan dulu dari hal-hal yang sifatnya teknis," kata Mahfud dalam Diskusi Publik RKUHP di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/9).
"Insya Allah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa sahkan jadi UU oleh DPR bersama pemerintah," tambahnya.
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono mengungkapkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun pemerintah bersama DPR bisa saja tidak sempurna karena merupakan produk politik.
Ia menekankan pembentukan perundang-undangan itu termasuk produk politik karena disusun oleh DPR RI bersama pemerintah yang tak lepas dari kepentingan tertentu.
"Pembentukan perundang-undangan ini kan produk hukum politik. Dalam artian [dibuat] teman-teman yang ada di parlemen--itu wakil rakyat--dan dengan pemerintah juga," kata Karjo dalam diskusi publik di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian putusan kehendak tertentu biasanya membuat hukum menjadi cacat hukum atau cacat tersembunyi," lanjutnya.
Karjo pun tak menampik sebagian besar regulasi yang ada di Indonesia tidak sempurna. Namun, ia meminta masyarakat agar memahami urgensi penyusunan RKUHP tersebut demi mengganti warisan Belanda menjadi produk hukum Indonesia.
Di sisi lain, Karjo menekankan RKUHP yang disusun sudah sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk berbagai turunan pidana yang diatur di dalamnya.
"Kalau memang tidak sempurna, semua regulasi di NKRI ini tidak sempurna, ada saja kurang-lebihnya. Akan tetapi kita harus memahami bahwa ini pergeseran dari kolonial ke milik NKRI," kata Karjo.
"Kemudian juga mengakomodasi ini sudah Pancasila banget. Dulu ada pidana, sekarang itu tidak hanya pidana penjara saja. Ada pidana kerja, dan yang lainnya," lanjutnya.
Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Menurutnya, tidak mungkin RKUHP dapat mengakomodasi berbagai fenomena yang ada di masyarakat.
"Jangan sekali berharap bahwa KUHP yang kita susun itu sempurna. Jangan sekali berharap bahwa KUHP yang kita susun itu bisa menanggulangi semua fenomena dalam masyarakat. Tidak mungkin," kata Eddy dalam dialog publik RKUHP yang diikuti secara virtual, Senin (26/9).
Eddy menyatakan KUHP disusun pemerintah tidak mungkin sempurna dalam negara yang multietnis, agama, dan budaya. Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak.
Ia pun mengamini bahwa isu yang termaktub dalam RKUHP ada saja yang memunculkan kontroversi.
Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan patung lambang negara Garuda Pancasila yang terbuat dari bahan fiberglass, Jakarta, 13 Agustus 2020. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Karjono menyatakan pihaknya bakal memastikan pula agar RKUHP yang disusun pemerintah bersama DPR sudah sejalan dengan dasar negara yang menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Ia menjelaskan narasi yang dicantumkan dalam rancangan tersebut sudah disesuaikan dengan peraturan BPIP. Penyesuaian tersebut juga meliputi 14 pasal RKUHP krusial yang dibahas pemerintah.
"Secara umum itu sangat sejalan dengan pancasila. Karena apa? Istilahnya hukum ini menjadi milik NKRI," kata Karjono.
"Kami bongkar juga 14 isu yang ada, bahwa satu per satu kita narasikan melalui peraturannya BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Pembentukan Perundang-undangan Sejalan dengan Pancasila," imbuhnya.
Karjono menekankan RKUHP punya urgensi yang besar untuk disahkan karena yang lama sudah tidak relevan. Apalagi, sambungnya, KUHP yang dipakai saat ini merupakan produk hukum warisan kolonialisme Belanda.
Untuk, itu pemerintah bersama legislatif melakukan pembahasan dalam kurun waktu yang lama. Ia pun mengklaim seluruh aturan sudah disesuaikan secara menyeluruh agar sesuai dengan Pancasila.
"Ini kami semuanya sudah unggah dengan baik dan secara menyeluruh bahwa itu sesuai dengan pancasila," tutur Karjono.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan RKUHP akan segera disahkan menjadi undang-undang pada akhir tahun ini.
Ia mengklaim draf RKUHP terbaru itu juga sudah mengakomodasi banyak hal dari mulai berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.
Mahfud mengatakan pengesahan rancangan KUHP menjadi undang-undang akan berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Nantinya, dalam pengesahan itu juga dilakukan bersama pemerintah pusat.
"Ini (RKUHP) sudah dibahas selama 59 tahun dan sudah hampir final. Bahkan sudah dikatakan final, tapi dibersihkan dulu dari hal-hal yang sifatnya teknis," kata Mahfud dalam Diskusi Publik RKUHP di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/9).
"Insya Allah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa sahkan jadi UU oleh DPR bersama pemerintah," tambahnya.