Hakim Tolak Nota Keberatan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp86 Triliun

CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2022 12:33 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian kasus yang menjerat Surya Darmadi.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10).

Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi dengan surat dakwaan nomor register perkara PDF24/M110/T1/08/2022 tertanggal 2 September 2022," ucap hakim.

Surya Darmadi didakwa jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU. Total nilainya mencapai Rp86.547.386.723.891.

Tindak pidana dilakukan Surya bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Tindak pidana dilakukan sejak 2004-2022.

Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU TPPU serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam nota keberatannya, tim penasihat hukum Surya, Juniver Girsang menilai tindak pidana yang dilakukan Surya bukan merupakan korupsi melainkan tindak pidana kehutanan.

Juniver menjelaskan semestinya asas lex specialis systematisch atau kekhususan sistematis dapat diterapkan dalam kasus kliennya yakni terkait Undang-undang Kehutanan.

"Bahwa sebenarnya perbuatan terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi," kata Juniver saat membacakan nota keberatan, Senin (19/9).

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER