13 Kucing di Tasikmalaya Mati Dimutilasi, Polisi Terjun Cari Pelaku

CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2022 17:01 WIB
Ilustrasi kucing liar (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Bandung, CNN Indonesia --

Belasan kucing di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditemukan dalam kondisi mati dan sebagian lainnya dimutilasi oleh orang tak dikenal. Pihak kepolisian turun tangan atas temuan kasus ini dan mencari pelaku sadis itu.

Adapun kucing-kucing tersebut ditemukan dalam keadaan mati di dua lokasi berbeda. Pertama, di Pasar Cikurubuk dan kedua di Pasar Indihiang.

Menurut Ketua Tasikmalaya Peduli Kucing Rellys Irel, pihaknya menemukan setidaknya 13 ekor kucing yang diduga dibantai berturut-turut antara Jumat dan Sabtu pekan kemarin.

"Ada yang kondisi organ tubuhnya hilang, beberapa ekor lainnya kepalanya disembelih. Di Pasar Cikurubuk, kucing mati dengan kondisi leher digorok," ucap Rellys, Senin (3/10).

Tak hanya itu, Rellys juga menemukan sebanyak delapan kucing dalam kondisi serupa di Cikurubuk pada pekan sebelumnya.

Pembantaian terhadap kucing di dua lokasi itu diduga dilakukan oleh orang yang sama. Hal itu dipastikan Rellys setelah melihat dari kondisi lukanya.

Atas temuan itu, pihaknya mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dengan harapan pelakunya segera ditangkap.

"Kami melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota supaya pelaku pembunuhan dan mutilasi puluhan ekor kucing bisa cepat ditangkap dan diadili. Kami sudah mencoba melakukan penelusuran dengan menanyai pedagang, namun sejauh ini tidak ada yang mengetahui aksi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian membongkar kuburan kucing di Pasar Indihiang untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyiksaan terhadap hewan tersebut.

Sebanyak tujuh kucing pertama kali ditemukan oleh tukang parkir pada Sabtu (1/10) dalam keadaan termutilasi.

"Kucing-kucing itu kemudian dikubur oleh tukang parkir," ucap Kapolsek Indihiang Ajun Komisaris Iwan.

Iwan mengaku pihaknya melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi, di samping menggali kuburan kucing-kucing tersebut.

Berdasarkan hasil penggalian, ditemukan tujuh bangkai tujuh kucing, terdiri dari tiga ekor dewasa dan empat ekor anak.

"Semua sudah terpotong-potong termasuk kepalanya," ucap Iwan.

Iwan mengatakan, pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.

(hyg/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK