Polri Limpahkan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Besok
Mabes Polri bakal melimpahkan para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Rabu (5/10).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyerahan para tersangka rencananya akan dilakukan di Lobi Gedung Bareskrim Polri, pukul 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka besok jam 13.00 WIB di Lobi Bareskrim," ujarnya lewat pesan singkat, Selasa (4/10).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan barang bukti pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pihaknya di Kejari Jaksel pada hari ini.
Kendati demikian Andi enggan merincikan lebih lanjut barang bukti apa saja yang diserahkan kepada Kejaksaan. Ia hanya mengatakan barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa wadah plastik.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung.
Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(tfq/isn)