31 Polisi Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di Kanjuruhan

CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2022 21:40 WIB
Itsus dan Propam Polri memeriksa 31 anggota polisi terkait dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Itsus dan Propam Polri memeriksa 31 anggota polisi terkait dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan. ( Arsip Humas Polri).
Malang, CNN Indonesia --

Inspektorat Khusus (Itsus) dan Propam Polri turut mendalami aturan FIFA yang melarang soal penggunaan gas air mata dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hingga saat ini, total ada 31 anggota Polri yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam pengamanan laga Arema FC vs Persebaya tersebut. Dengan demikian, ada tambahan 2 personel Polri yang diperiksa terkait hal ini.

"Melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai (diperiksa) dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Polres Malang, Rabu (5/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Dedi, ada sejumlah aturan hingga Peraturan Kapolri yang didalami dalam proses pemeriksaan terhadap 31 personel tersebut.

Salah satunya adalah aturan (FIFA) yang melarang soal penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola. Ini tertuang dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19b.

"Banyak regulasi, Perkap 1/2009, Perkap 8/2009, Perkap 16 juga menjadi bagian, termasuk bagian aturan FIFA, semuanya didalami," ucap Dedi.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10) malam. Insiden ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Insiden ini disebut bermula saat aparat melontarkan gas air mata--berdasarkan kesaksian juga ke arah tribun--untuk menghalau massa yang ricuh di lapangan usai laga Arema menjamu Persebaya.

Para penonton di tribun yang panik karena gas air mata itu langsung berdesak-desakan menuju pintu keluar stadion yang terbatas. Banyak penonton mengalami sesak napas, terjatuh, dan terinjak-injak hingga tewas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut insiden ini. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098/X/KEP/2022.

Dalam telegram itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didapuk menggantikan posisi Ferli yang dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri.

Kemudian, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga menonaktifkan sembilan komandan Brimob buntut tragedi tersebut.

(dias/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER