Kapolri: 5 Pintu Stadion Kanjuruhan Malang Tak Diawasi Penjaga

CNN Indonesia
Kamis, 06 Okt 2022 20:45 WIB
Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang menyebutkan steward berada di tempat sebelum penonton meninggalkan stadion.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan lima pintu di Stadion Kanjuruhan, Malang, tidak diawasi oleh penjaga ketika pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan tragedi kemanusian. (CNN Indonesia/Abdul Susila)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan lima pintu di Stadion Kanjuruhan, Malang, tidak diawasi oleh penjaga ketika pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya berakhir dengan tragedi kemanusian.

Listyo mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang menyebutkan steward seharusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 sedikit mengalami kendala karena ada aturan di tribun atau stadion ini ada 14 pintu, seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka," ujar Listyo dalam jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10) malam.

"Namun, saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, hanya berukuran 1,5 meter dan para penjaga pintu tidak berada di tempat," sambungnya.

Listyo mengatakan kehadiran besi yang melintang tinggi di pintu-pintu tersebut turut menghambat penonton atau suporter melarikan diri. Saat kerusuhan terjadi aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribun yang disesaki penonton.

"Sehingga kemudian terjadi desak-desakan yang kemudian mengakibatkan sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit. Nanti akan dijelaskan, akan terlihat di CCTV," ungkap Listyo.

"Dari situ lah kemudian banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala (thorax) dan sebagian besar yang meninggal mengalami afleksia," kata jenderal bintang empat itu.

Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan jiwa. Tiga orang tersangka berasal dari kepolisian.

Mereka antara lain Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian LukitaKetua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Dalam kasus ini, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah tersebut, 31 orang adalah anggota Polri. Sisanya adalah pengurus PSSI, PT LIB, hingga pihak Arema.

(ryn/dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER