Polisi mengingatkan bahwa penyidik bisa menjemput paksa Rizky Billar jika kembali mangkir pada pemeriksaan sebagai terlapor dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dijadwalkan pekan depan.
"Sesuai dengan ketentuan KUHAP, pemanggilan kedua apabila tidak datang bisa disertai dengan penjemputan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10).
Zulpan meminta Rizky untuk kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan pekan depan. Jika tidak, tak menutup kemungkinan penjemputan paksa dilakukan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan sesuai dengan pernyataan dari pengacaranya Rizky. Kita harapkan pada kamis depan tanggal 13 yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan penyidik," kata Zulpan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengagendakan pemanggilan Rizky yang pertama pada Kamis (7/10). Namun yang bersangkutan meminta penundaan.
Kuasa Hukum Rizky mengatakan ketidakhadiran pemeriksaan pada Kamis lantaran psikis Rizky terganggu dengan pemberitaan maupun narasi-narasi di media sosial terhadap dirinya.
"Karena beliau juga lagi terganggu psikisnya dan beliau juga lagi manggil ustaz dan beliau juga ada kesibukan tidak bisa datang kemari, jadi kami antar surat ini," kata Adek di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Rizky dilaporkan oleh istrinya Lesti Kejora. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky.
(yoa/bmw)