Bagaimana Nasib Jakarta setelah Ditinggal Anies Baswedan?

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 17:51 WIB
Jelang masa akhir jabatan Anies Baswedan masih menyisakan sejumlah pekerjaan atau program yang belum terealisasi. Bagaimana nasib Jakarta sepeninggal Anies?
Banjir di wilayah Jakarta masih menjadi persoalan yang belum teratasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengakhiri masa tugasnya memimpin Ibu Kota pada 16 Oktober 2022. Namun tak semua program yang ia janjikan sejak awal terlaksana dengan mulus.

Jelang akhir masa jabatannya, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tahun 2023-2026. Aturan ini diteken Anies pada 10 Juni, atau tiga bulan sebelum ia purnatugas.

Secara garis besar, RPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 atau 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022.

Anies mengatakan bahwa penjabat (Pj) gubernur yang menggantikannya ataupun gubernur definitif nanti bisa menjadikan RPD sebagai pegangannya dalam melanjutkan pembangunan Jakarta.

"Ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan. Siapapun, namanya menjalankan kan. Jadi, kita ini tidak bekerja pakai selera," ungkap Anies beberapa waktu lalu.

Ada sejumlah program yang perlu dijalankan Pj gubernur maupun penerusnya selama periode 2023-2026. Di antaranya yakni, melanjutkan program proyek sumur resapan untuk pengendalian banjir, menargetkan jalur sepeda di Jakarta pada tahun 2026 mencapai 535,68 kilometer (km).

Kemudian, menargetkan peningkatan luas jalur pejalan kaki atau pedestrian di Jakarta pada 2026 mencapai 1.808.594 meter persegi, serta mengurangi target pembangunan rumah DP 0 Rupiah menjadi 9,081 unit dari target awal sejumlah 232.214 unit.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Tata Kota Nirwono Yoga berpendapat bahwa RPD yang dirancang di era Anies itu tak wajib diikuti oleh Pj gubernur. Sebab, secara hukum tak ada aturan yang menyatakan ada sanksi apabila Pj gubernur tak mengikuti RPD tersebut.

"Secara hukum kan tidak ada sanksinya. Saya sebagai Pj Gubernur kalau tidak melakukan (program dalam RPD), apa saya dicopot? Kan enggak," kata Nirwono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/10).

Pekerja membuat sumur resapan di sejumlah titik di Jakarta, Kamis. 18 November 2021. CNN Indonesia/Adhi WicaksonoPekerja membuat sumur resapan di sejumlah titik di Jakarta, Kamis. 18 November 2021. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Salah satu program dalam RPD yang tidak perlu dijalankan adalah sumur resapan. Nirwono menilai program itu tidak efektif menangani banjir dan hanya menghabiskan anggaran.

Di sisi lain, Pj gubernur yang akan menggantikan Anies juga harus jeli membaca situasi di lapangan terkait program sumur resapan ini. Terlebih program ini sejak awal mendapat banyak kritik, baik dari masyarakat maupun anggota DPRD.

"Contoh sumur resapan, orang tahu itu drainase vertikal dan sebagainya itu peninggalan Anies, maka gubernur yang jeli, tidak hanya perlu cerdas, jeli membaca akan menghindari program itu," ungkap Nirwono.

"Dia enggak lakukan program sumur resapan itu dia enggak rugi," imbuhnya.

Nirwono menilai Anies meninggalkan PR besar kepada penerusnya dalam hal penanganan banjir. Menurut dia selama lima tahun menjabat Anies dapat dikatakan gagal menangani masalah banjir yang selalu menghantui warga Ibu Kota.

"Ini jadi catatan merah buat Pak Anies, sekaligus jadi PR terberat bagi Pj gubernur dan gubernur definitif berikutnya," jelas dia.

Menurutnya Pj gubernur ataupun gubernur definitif nantinya harus benar-benar fokus mengurangi banjir lewat program-program yang lebih substansial. Ia menyebut seharusnya penanganan permasalahan banjir di Jakarta cukup dengan fokus pada pembenahan sungai.

"Otomatis sungai harus jadi peran utama untuk dibenahi. Mohon dengan sangat Pj gubernur dan gubernur selanjutnya jangan pakai istilah-istilah yang tidak perlu," jelas Nirwono.

Menerawang Nasib Jakarta Sepeninggal Anies Baswedan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER