Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengaku belum tahu pihak yang memerintahkan pengerahan Satuan Penindakan Huru-Hara (PHH) Brimob Polri ke dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10) malam.
Anggota TGIPF Rhenal Kasali mengatakan pihaknya baru mengetahui pihak yang memberikan komando penembakan gas air mata sejauh ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rhenal mengatakan pihaknya sudah menanyakan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pengerahan PHH ke dalam Stadion Kanjuruhan. Namun, menurutnya, pihaknya belum mendapatkan jawaban yang sesuai dengan aturan.
"Tadi kami sudah bicarakan berapa level. Menurut Kompolnas baru satu level di atasnya, itu yang baru Saya dengar. Sedangkan menurut ketentuan adalah dua level di atasnya," ujar Rhenal di kantor Kemenkopolhukam, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai siapa pemberi perintah PHH masuk lapangan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian diduga menjadi penyebab ratusan orang meninggal dunia pada tragedi di Stadion Kanjuruhan.
Perintah penembakan gas air mata berada di tangan Komandan Satuan PHH Brimob Polri.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara (PHH), Pasal 11 ayat 1 butir b memaparkan cara aparat bertindak dalam PHH.
(lna/mts/ain)