Tiga anggota Polri yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, meminta pemeriksaan mereka di Polda Jawa Timur. Sebab, mereka mengatakan belum didampingi pengacara.
Adapun tiga anggota polisi yang jadi tersangka yaitu Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Tiga orang anggota Kompol WS, AKP H, dan AKP BS tadi juga sudah datang, tapi demikian yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur," kata Kabid Humas Kombes Dirmanto di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum. Sehingga yang bersangkutan mohon waktu," imbuh dia.
Dirmanto belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap ketiga tersebut akan dijadwalkan lagi.
Sementara itu, dua tersangka yang memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Saat ini, keduanya tengah diperiksa di ruang penyidik.
Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan diperiksa pada Rabu (12/10).
Diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(frd/tsa)