Kepala Staf Kepresiden Moeldoko merespons usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo soal pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD masing-masing.
Moeldoko berpendapat semua pihak perlu melihat balik aturan yang ada. Ketentuan mengenai pilkada diatur lewat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Ya dilihat regulasinya," kata Moeldoko saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto enggan menjelaskan wacana tersebut. Wiranto ikut dalam pertemuan dengan Bamsoet saat membahas wacana itu.
"Sudah saya jelaskan di MPR kemarin. Sudah ya. Ngulang-ngulang saja," ujar Wiranto.
Ditemui terpisah, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak banyak memberi komentar soal wacana yang digulirkan kader partainya.
"Itu kan baru usulan," ucap Airlangga seraya masuk ke mobil dan meninggalkan Istana.
Sebelumnya, MPR dan Wantimpres mewacanakan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Wacana itu dibahas pada pertemuan Senin (10/10).
Pada pertemuan itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengaitkan pemilihan kepala daerah langsung dengan korupsi. Dia mengklaim pemilihan langsung membuka ruang korupsi bagi kepala daerah.
"Mengembalikan pemilihan melalui DPRD, juga sebenarnya demokratis, karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila," ucap Bamsoet usai pertemuan kemarin.
(dhf/fra)