Seorang suporter Arema FC, Helen Pricela meninggal dunia setelah 10 hari dirawat di RSUD dr Saiful Anwar, Malang, Jawa Timur. Helen merupakan korban meninggal dunia terbaru terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan.
"Inggih, info dari RSSA," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang Husnul Muarif saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husnul tak menjelaskan lebih lanjut penyebab Helen meninggal setelah menjalani perawatan. Menurutnya, hal itu hanya bisa dijelaskan oleh pihak RSSA.
"Alamat sesuai informasi adalah Dampit. Kalau penyebabnya monggo langsung ke RSSA," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi juga mengonfirmasi penambahan jumlah korban meninggal dunia tragedi Kanjuruhan.
Korban meninggal bernama Helen Priscella berusia 21 tahun warga Desa Amadanom, Dampit Malang, Jawa Timur.
"Helen meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, Selasa (11/10).
Mahasiswi di sebuah akademi kebidanan itu sebelumnya menjalani perawatan di RS Cakra Malang. Helen adalah salah satu pasien yang sempat dijenguk oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, hingga Minggu (9/10), Mabes Polri menyatakan jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan adalah 131 orang.
"Total korban 714 orang, terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 583 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan data, tercatat ada sebanyak 511 orang korban luka ringan, 46 orang luka sedang dan 26 orang lainnya mengalami luka berat.
Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(frd/fra)