Jelang Sidang, Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan

CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2022 11:14 WIB
Roy Suryo mau melaporkan jaksa penuntut umum ke Komisi Kejaksaan sebelum sidang kasus penyebaran meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Roy Suryo bakal melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI terkait proses sidang perkara kasus unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo, Rabu (12/10).

Laporan tersebut akan dilayangkan sekitar pukul 11.00 WIB atau sebelum proses sidang perdana terhadap Roy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Iya, nanti sebelum sidang, tim advokasi bapak Roy Suryo akan membuat laporan ke Komisi Kejaksaan RI," kata kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni saat dihubungi.

Disampaikan Pitra, laporan itu dibuat lantaran pihaknya menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh JPU yakni tidak memberikan salinan berkas perkara lengkap soal perkara itu sebelum disidangkan.

"JPU tidak mengindahkan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada Pengadilan dan Penasehat Hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo pada hari ini.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama. Yakni, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto mengutip kantor berita Antara, Rabu (12/10).

Diketahui, dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

(dis/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK