Kuasa Hukum Sambo: Kenyataan dan Rekonstruksi di Magelang Berbeda

CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2022 20:26 WIB
Ilustrasi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengklaim rekonstruksi kejadian di Magelang, Jawa Tengah, tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.

Hal tersebut disampaikan Arman usai menampilkan video keadaan rumah di Magelang yang menjadi salah satu TKP dari rentetan peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arman mengatakan tim kuasa hukum sengaja menampilkan video tersebut kepada pers agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh lokasi kejadian yang di Magelang.

"Artinya kami menyampaikan fakta. Bahwa keadaan di rumah Magelang itu bisa teman-teman semua masyarakat melihat, jadi tidak sesuai pada saat rekonstruksi," ujar Arman kepada wartawan, Rabu (12/10).

Arman mengklaim salah satu perbedaan yang ada dalam rekonstruksi yakni letak dari setiap sudut lokasi TKP rumah Magelang. Selain itu, ia juga menyinggung perbedaan ketinggian kasur pada saat rekonstruksi kejadian di kamar Putri.

"Kan bisa dilihat tadi, tempatnya, posisi tempat tidurnya seperti apa, kan kalau dari rekonstruksi kan tinggi," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J pada 30 Agustus di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Rekonstruksi dimulai dari reka adegan peristiwa di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Berdasarkan siaran langsung rekonstruksi yang ditayangkan kanal YouTube Polri TV, tampak reka adegan dilakukan di aula sebelah rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, yang dibuat seolah menjadi rumah Ferdy Sambo di Magelang.

Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin (17/10) mendatang.

Lima tersangka yang akan segera disidang dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(tfq/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK