Diperiksa 12 Jam, Dirut LIB Tersangka Kanjuruhan Tak Ditahan

CNN Indonesia
Kamis, 13 Okt 2022 05:07 WIB
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (tengah) berjalan memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya, CNN Indonesia --

Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita telah diperiksa penyidik selama 12 jam. Namun demikian ia tak ditahan oleh pihak kepolisian.

Selama 12 jam diperiksa, salah satu pengacara Lukita, Mustofa Abidin mengatakan kliennya itu dicecar sebanyak 97 pertanyaan.

"97 pertanyaan," kata Mustofa, Rabu (12/10).

Mustofa mengatakan Lukita itu ditanya seputar tugas dan wewenang PT LIB. Termasuk hubungan antara kliennya dengan PSSI, Panpel dan pihak Indosiar.

"Secara formal sih terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB terus hubungan dengan PSSI dan broadcast, panpel seperti apa," ucapnya.

Ia mengatakan kliennya itu memang tak ditahan, sebab Lukita disebut masih bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya.

"Memang ini belum final ya, artinya kami masih setiap saat bisa dipanggil untuk pemeriksaan tambahan lagi," katanya.

Selain itu, kata dia, juga masih ada beberapa dokumen yang diserahkan Lukita ke penyidik, sebagai barang bukti.

"Masih ada yang belum kami lengkapi dokumen-dokumen terkait apa yang disampaikan dalam keterangan-keterangan kami tadi," ujarnya.

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya yaitu Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno.

Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Tiga tersangka lainnya adalah anggota Polri. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Ketiga anggota Polri itu dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(frd/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK